Nama Pahlawan Nasional Dari Gorontalo
Gorontalo adalah sebuah provinsi di Indonesia. Sebelumnya, semenanjung Gorontalo (Hulontalo) merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Madya Gorontalo di Sulawesi Utara. Seiring dengan munculnya pemekaran wilayah berkenaan dengan otonomi daerah di Era Reformasi, provinsi ini kemudian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000, tertanggal 22 Desember 2000 dan menjadi Provinsi ke-32 di Indonesia. Ibukota Provinsi Gorontalo adalah Kota Gorontalo (kadang disebut juga Kota Hulontalo) yg terkenal dengan julukan "Kota Serambi Madinah".
Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat Gorontalo dipelopori oleh Bpk H. Nani Wartabone berjuang dan merdeka pada tanggal 23 Januari 1942. Selama kurang lebih dua tahun yaitu sampai tahun 1944 wilayah Gorontalo berdaulat dengan pemerintahan sendiri. Perjuangan patriotik ini menjadi tonggak kemerdekaan bangsa Indonesia dan memberi imbas dan inspirasi untuk wilayah sekitar bahkan secara nasional. Oleh karena itu Bpk H. Nani Wartabone dikukuhkan oleh Pemerintah RI sebagai pahlawan perintis kemerdekaan.
Nani Wartabone
Nani Wartabone adalah putra Gorontalo yang dianugerahi pahlawan nasional pada tahun 2003. Perjuangannya dimulai saat ia mendirikan dan menjadi sekretaris Jong Gorontalo di Surabaya pada 1923. Lima tahun kemudian, ia menjadi Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Cabang Gorontalo. Tiga tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ia bersama masyarakat setempat terlebih lalu memproklamasikan kemerdekaan Gorontalo, yaitu pada tanggal 23 Januari 1942.
Nani Wartabone lahir 30 Januari 1907 dan meninggal di Suwawa, Gorontalo, 3 Januari 1986 pada umur 78 tahun. Ia adalah putra Zakaria Watabone, seorang aparat yang bekerja buat Pemerintah Hindia Belanda. Ibunya ialah keturunan ningrat di daerah asalnya. Nani, yg terlahir di tengah keluarga berada, merupakan lelaki Gorontalo asli dan tokoh perjuangan di Sulawesi Utara.
Pada peringatan Hari Pahlawan 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Nani Wartabone melalui ahli warisnya yg diwakili oleh salah seorang anak laki-lakinya, Hi Fauzi Wartabone, di Istana Negara, pada tanggal 7 November 2003. Wartabone ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Negara RI Nomor 085/TK/Tahun 2003 tertanggal 6 November 2003.
Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat Gorontalo dipelopori oleh Bpk H. Nani Wartabone berjuang dan merdeka pada tanggal 23 Januari 1942. Selama kurang lebih dua tahun yaitu sampai tahun 1944 wilayah Gorontalo berdaulat dengan pemerintahan sendiri. Perjuangan patriotik ini menjadi tonggak kemerdekaan bangsa Indonesia dan memberi imbas dan inspirasi untuk wilayah sekitar bahkan secara nasional. Oleh karena itu Bpk H. Nani Wartabone dikukuhkan oleh Pemerintah RI sebagai pahlawan perintis kemerdekaan.
Nani Wartabone
Nani Wartabone adalah putra Gorontalo yang dianugerahi pahlawan nasional pada tahun 2003. Perjuangannya dimulai saat ia mendirikan dan menjadi sekretaris Jong Gorontalo di Surabaya pada 1923. Lima tahun kemudian, ia menjadi Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Cabang Gorontalo. Tiga tahun sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ia bersama masyarakat setempat terlebih lalu memproklamasikan kemerdekaan Gorontalo, yaitu pada tanggal 23 Januari 1942.
Nani Wartabone lahir 30 Januari 1907 dan meninggal di Suwawa, Gorontalo, 3 Januari 1986 pada umur 78 tahun. Ia adalah putra Zakaria Watabone, seorang aparat yang bekerja buat Pemerintah Hindia Belanda. Ibunya ialah keturunan ningrat di daerah asalnya. Nani, yg terlahir di tengah keluarga berada, merupakan lelaki Gorontalo asli dan tokoh perjuangan di Sulawesi Utara.
Pada peringatan Hari Pahlawan 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Nani Wartabone melalui ahli warisnya yg diwakili oleh salah seorang anak laki-lakinya, Hi Fauzi Wartabone, di Istana Negara, pada tanggal 7 November 2003. Wartabone ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Kepala Negara RI Nomor 085/TK/Tahun 2003 tertanggal 6 November 2003.
Gabung dalam percakapan